12 Orang Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Aniaya Dengan Sajam di Eks Terminal Andalas

12 Orang Ditetapkan Tersangka
12 Orang Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Aniaya Dengan Sajam

Dikatakan KBP Ade untuk motif adalah balas dendam dimana yang dituju bukan korban RH, melainkan rekannya yang beberapa kali melakukan penyerangan pada anak buah AA.

Ditambahkan KBP ade, selain 12 orang turut diamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlies , 1 (satu) buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 (lima belas) butir pelurunya., 1 (satu) Unit mobil Mitsubitsi New Pajero Sport warna Hitam No Pol. DM 1602 AX, 1 (satu) unit Toyota Avanza warna silver metalik, No Pol DB 1619 AJ dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru No Pol. DM 4759 BI.

Saat ini ke 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana Dengan ancaman 8 tahun penjara, tutup KBP Ade.

Pos terkait