12 kendaraan sepeda motor menggunakan kenalpot brong berhasil terjaring razia Polsek Utan polres Sumbawa

  • Whatsapp

Loading

xposetv Sumbawa besar NTB. Kegiatan KRYD yang dilakukan Polsek Utan polres Sumbawa sebagai bentuk kepedulian polisi republik Indonesia (polri) kepada masyarakat untuk menjaga(Kamtibmas) khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Utan.

banner

Kegiatan tersebut dilakukan di pasar malam yang berada di wilayah dusun perung desa motong kecamatan Utan kabupaten Sumbawa. pada hari sabtu malam.(23/12/2023)

Sebelum melakukan kegiatan tersebut kapolsek Utan melaksanakan apel bersama jajarannya, selesai apel di laksanakan, IPTU Maruful Amaly,SH.berserta beberapa anggotanya berjalan kaki menuju pasar malam yang tidak jauh dari mapolsek Utan,yang berada di dusun perung desa motong kecamatan utan kabupaten Sumbawa.Adapun Kendaraan yang terjaring berjumlah sekitar(12) kendaraan roda dua yang di amankan di mapolsek Utan.

IPTU Maruful Amaly,SH. mengatakan,”bagi masyarakat yang terjaring razia ini harus menunjukan STNK, SIM, KTP, dan membawa kenalpot standar,jika tidak ada, maka kendaraan akan kami kirim ke polres Sumbawa.ucapnya

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kapolsek Utan IPTU Maruful Amaly, SH.menuturkan, kegiatan KRYD dalam rangka pencegahan penggunaan kenalpot brong,dengan cara melakukan patroli bersifat preventif yang sengaja lebih digiatkan pada siang dan malam hari untuk mengantisipasi terjadinya yang tidak diinginkan di tengah lingkungan masyarakat.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan patroli dilakukan pada siang dan malam sesuai tingkat dan waktu kerawanannya. Dengan kegiatan patroli diharapkan dapat memperkecil peluang pelaku kejahatan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga masyarakat lebih merasa nyaman dan terhindar menjadi korban kejahatan.

Selanjutnya kata Kapolsek IPTU mak’ruf amaly SH. “pihaknya mengajak masyarakat untuk turut andil dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di lingkungannya. Karena tanggung jawab sebenarnya bukanlah milik kepolisian saja, namun termasuk tanggung jawab masyarakat.tutup IPTU mak’ruf amaly SH

(Myd)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *