“Pemkab Lamongan terus hadir memberikan pelayanan kepada publik yang bertujuan untuk menciptakan kondusifitas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pemudik. Kamui sediakan layanan kesehatan dan MPP, maupun MPP Mini dan tetap beroperasi,” terang Nalikan.
Adapun poin lainnya yang tercantum dalam surat edaran diantaranya ialah, 1) pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, 2) larangan penggunaan kendaraan dinas saat melangsungkan cuti, 3) memperhatikan protokol perjalanan dalam negeri meliputi mengutamakan bepergian ke wisata dalam negeri, memperhatikan protokol yang ditetapkan Dishub, serta menerapkan protokol kesehatan, 4) kembali melakukan kewajiban dinas usai cuti berlangsung yakni pada tanggal 26 April mendatang.
Xtv- Pak ciek