XPOSE TV// LAMONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya mendapatan 2 narapidana terorisme ( Napiter ) dari Mabes Polri pada tahun 2020 silam dan salah satu diantar narapidana teroris tersebut telah bebas berkat mengikuti program integrasi Pembebasan Bersyarat. Tepat pada hari ini Kamis [22/09/2022]
Satu napiter yang masih di dalam Lapas Lamongan dapat merasakan udara bebas berkat program integrasi Pembebasan Bersyarat.
BACA JUGA
krisis air bersih melanda empat desa di tulungagung
Plt Kalapas Lamongan melalui Kasi Binadik dan Giatja Dwi Achmad S menyampaikan bahwa Lamongan Lamongan telah membebaskan satu napiter.
“Seperti sebelumnya , pada hari ini Lapas Lamongan kembali membebaskan Napiter.” Ucapnya
BACA JUGA
kapolres lombok tengah serahkan enam motor bhabinkamtibmas
Ia menjelaskan bahwa napiter tersebut telah memenuhi berbagai syarat untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.
“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh napiter memang tidak seperti pada kasus umum lainnya, mereka harus memenuhi syarat salah satunya harus Ikrar terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan didalam Lapas dengan baik.” Jelasnya saat ditemui media XPOSE TV di ruang Registrasi.
BACA JUGA
antrean bbm bersubsidi di spbu gorontalo mengular pengecer ikut ikutan naikkan harga
Napiter yang bernama Juanda bin samsul bahri ini merupakan jaringan jamaah Asharud Daulah Aceh, dimana ia bersama jamaah yang lain akan pergi ke Suriah namun harus ditangkap di bandara Thailand.
Sebelum menutup, Dwi achmad juga menyampaikan bahwa berkat sinergi dan kerjasama antar instansi dapat menyukseskan program pembinaan yang ada didalam Lapas Lamongan khususnya pembinaan terhadap Napiter Narapidana Terorisme
BACA JUGA
mantan gubenur ntb kunjungi ksb penyerahan jamnas xi 2022
Pihak -pihak tersebut diantaranya BNPT, POLRES LAMONGAN, KODIM 0812 LAMONGAN, DENSUS 88 dan tak lupa juga Pamong Teroris Lapas Lamongan yang tak pantang menyerah dalam membina Napiter.





































