1 Lagi Narapidana Terorisme Kembali ke NKRI

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV// LAMONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya mendapatan 2 narapidana terorisme ( Napiter ) dari Mabes Polri pada tahun 2020 silam dan salah satu diantar narapidana teroris tersebut telah bebas berkat mengikuti program integrasi Pembebasan Bersyarat. Tepat pada hari ini Kamis [22/09/2022]

Bacaan Lainnya

Satu napiter yang masih di dalam Lapas Lamongan dapat merasakan udara bebas berkat program integrasi Pembebasan Bersyarat.

BACA JUGA  

krisis air bersih melanda empat desa di tulungagung 

Plt Kalapas Lamongan melalui Kasi Binadik dan Giatja Dwi Achmad S menyampaikan bahwa Lamongan Lamongan telah membebaskan satu napiter.

“Seperti sebelumnya , pada hari ini Lapas Lamongan kembali membebaskan Napiter.” Ucapnya

BACA JUGA  

kapolres lombok tengah serahkan enam motor bhabinkamtibmas

Ia menjelaskan bahwa napiter tersebut telah memenuhi berbagai syarat untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.

“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh napiter memang tidak seperti pada kasus umum lainnya, mereka harus memenuhi syarat salah satunya harus Ikrar terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan didalam Lapas dengan baik.” Jelasnya saat ditemui media XPOSE TV di ruang Registrasi.

BACA JUGA  

antrean bbm bersubsidi di spbu gorontalo mengular pengecer ikut ikutan naikkan harga

Napiter yang bernama Juanda bin samsul bahri ini merupakan jaringan jamaah Asharud Daulah Aceh, dimana ia bersama jamaah yang lain akan pergi ke Suriah namun harus ditangkap di bandara Thailand.

Sebelum menutup, Dwi achmad juga menyampaikan bahwa berkat sinergi dan kerjasama antar instansi dapat menyukseskan program pembinaan yang ada didalam Lapas Lamongan khususnya pembinaan terhadap Napiter Narapidana Terorisme

BACA JUGA  

mantan gubenur ntb kunjungi ksb penyerahan jamnas xi 2022

Pihak -pihak tersebut diantaranya BNPT, POLRES LAMONGAN, KODIM 0812 LAMONGAN, DENSUS 88 dan tak lupa juga Pamong Teroris Lapas Lamongan yang tak pantang menyerah dalam membina Napiter.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *