Uang Makan PNS KSB Naik, Itu Bagus Mari Kita Dukung Kata Andi Saputra

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. SUMBAWA BARAT – NTB, Uang Makan PNS KSB Naik, Itu Bagus Mari Kita Dukung Kata Andi Saputra ,ย Uang Makan PNS KSB Naik, Itu Bagus Mari Kita Dukung Kata Andi Saputra. Baru baru ini Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir H. W . Musyafirin, MM mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan uang makan PNS dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 Ribu.

Bacaan Lainnya

Baca Jugaย 

 

Kenaikan Rp 5000 ini tidak dikonversi dengan uang yang biasa mereka terima setiap bulan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Melainkan dikonversi lagi dalam bentuk beras sebanyak 10 Kilogram (KG) perbulannya.

 

“Tercatat ada 3000 lebih jumlah PNS di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Artinya ada setidaknya 30 ton lebih beras akan terserap. Bupati menyebut, kebijakan ini diperuntukkan untuk membantu petani. Menyerap beras lokal, menstabilkan harga gabah bahkan mendorong sentra pengolahan gabah menjadi beras di KSB. Nilai tambah,” ungkap Andy Saputra Pengamat Kebijakan Publik di akun FB miliknya, Senin, (6/6/22).

 

Andy menyampaikan, bahwa 30 ton lebih perbulan itu dampaknya sangat besar. Kebijakan harus didukung. Upaya pemerintah yang berdampak ekonomi langsung di arus bawah ini diharapkan terus diperbanyak agar jadi stimulus pertumbuhan usaha dan jasa pertanian.

Baca Jugaย 

“Hanya saja, masukan bagi dinas Pertanian dan Perindustrian dan Perdagangan KSB bahwa, memastikan betul beras lokal yang diserap benar produksi lokal,” ujarnya.ย 

 

Lanjut Andy, perkuat sentranya dan pengadaannya transparan serta tidak ada unsur monopoli usaha. Suplai beras harus memang langsung ditangani pabrik lokal atau usaha lokal tanpa calo atau perantara.

 

“Sekali lagi kita dukung kebijakan Bupati Sumbawa Barat kali ini,” tandas Andy Saputra.ย (Uang Makan PNS KSB Naik, Itu Bagus Mari Kita Dukung Kata Andi Saputra)

Red : Busran, S. Ip/A F

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *