Polres Loteng Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Amaq Imi Ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun Alias Amaq Imi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama S.Tr.K mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4),” kata Kasat Reskrim, di Praya.

Sedangkan untuk dua orang rekan pelaku yaitu atas nama AD dan N untuk saat ini masih dalam proses pendalaman serta terhadap saksi G yaitu kakak kandung dari tersangka masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik, yang mana saudara G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, Kasat Reskrim berharap saudara G dapat menyerahkan diri agar proses penyidikan atas kasus tersebut bisa berjalan lancar dan cepat diselesaikan.

Baca Juga 

Kasat Reskrim memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian Jaksa. Dikatakannya, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, Polres Lombok Tengah telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Penyidik sat reskrim Polres Lombok Tengah telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini dan Alhamdulillah sudah mendapat titik terang,” ungkap Kasat.

Sebelumnya Amaq Imi warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban kekerasan atau tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah orang pada Selasa (19/4) lalu.

Tonton Juga 

Akibat kejadian tersebut Amaq Imi mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, yang ditemui saat sedang menjenguk Amak Imi di Rumah Sakit Bhayangkara berharap semoga Amaq Imi segera sembuh dan pulih sehingga dapat kembali beraktifitas seperti biasa. (Polres Loteng Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Amaq Imi Ke Kejaksaan)

 

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *