Lapas Lamongan Beri Remisi Pada 354 Setelah Sholat IDul Fitri

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Lapas Lamongan Beri Remisi Pada 354 Setelah Sholat IDul Fitri Itu berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali Terpidana Mati dan atau pidana seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Terdapat beberapa remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana salah satunya Remisi Khusus Hari Raya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur adakan shalat Idul Fitri Petugas bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lamongan dan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Tahun 2022 kepada 354 WBP, Senin [02/05/2022].

Kegiatan dihadiri oleh Plt. Kalapas Lamongan didampingi seluruh jajaran dan staf serta diikuti oleh Warga Binaan Lapas Lamongan.

Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus pada sambutannya menyampaikan bahwa Pengusulan Remisi disampaikan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) secara Cepat, Transparan dan bersih tanpa adanya biaya apapun
“Untuk pengusulan Remisi kita tidak pungut biaya sepeserpun alias gratis.” Pungkasnya.

“Terdapat beberapa besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana mulai dari 15 Hari, 1 bulan, 1 bulan 15 Hari, hingga 2 bulan.” Ucap Mahrus disela sambutannya.

Dalam kegiatan ini, Mahrus berpesan kepada WBP yang mendapatkan Remisi agar tetap berkelakuan baik, dan tetap mengikuti segala pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Lamongan
“Dengan mendapatkannya Remisi ini saya harap Seluruh WBP tetap melaksanakan kewajibannya supaya kami dapat memenuhi hak-hak kalian agar cepat bebas dan dapat berkumpul kembali kepada keluarga serta saya harap tidak mengulangi tindak pidana kembali.” Ucapnya.

Menurut pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan penjara, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir (terhitung sebelum tanggal pemberian remisi) dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dan atau Rumah Tahanan Negara. Lapas Lamongan Beri Remisi Pada 354 Setelah Sholat IDul Fitri

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *