Laka Lantas Tunggal, Anggota Piket Polsek Pujut Evakuasi Korban

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Laka Lantas Tunggal yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang terjadi di jalan raya DepanMako Polsek Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 10/05/2022.

Bacaan Lainnya

Baca Juga 

Korban atas nama Eri Dwi Herdiawan, 40 tahun, laki-laki, alamat asal Cikarang Pusat, Bekasi dan alamat tempat tinggal sementara di jalan Adi Sucipto Rembiga Kota Mataram.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum membenarkan peristiwa tersebut kemudian menceritakan Kronologis singkat kejadiannya yaitu sekitar pukul 18.10 Wita, korban berkendara pulang setelah bekerja di Kantor ITDC Kuta Mandalika menuju Mataram dengan menggunakan Sepeda Motor honda beat warna putih biru dengan nomor Polisi DK 6669 OW.

 

Sesampainya di TKP seekor anjing tiba-tiba melintas menyebrangi jalan, karena kaget serta dengan kecepatan tinggi kendaraan tidak bisa dikendalikan sehingga langsung menabrak anjing tersebut sehingga terseret beberapa meter dari TKP.

Baca Juga 

 

Secara kebetulan kejadian tersebut berada tepat di depan Mako Polsek Pujut sehingga anggota piket jaga langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban menuju Puskesmas Sengkol untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang tangan sebelah kiri, luka sobek di bagian alis sebelah kiri dan luka memar di bagian kaki dan tangan, sedangkan untuk SPM mengalami kerusakan di bagian spakbor depan.

 

“Untuk sepeda motor Korban masih diamankan di Mako Polsek Pujut” tutup Kapolsek. (Laka Lantas Tunggal, Anggota Piket Polsek Pujut Evakuasi Korban)

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *