Bank Daerah Lamongan Dukung 300 Pekerja  Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGANBank Daerah Lamongan Dukung 300 Pekerja  Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, Begini gays Bank Daerah Kabupaten Lamongan berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR).

Bacaan Lainnya

Dengan cara membayar iuran 300 pekerja rentan untuk terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  

Iuran mereka akan ditalangi dana CSR Bank Daerah Kabupaten Lamongan sebesar Rp 16.800 untuk 300 pekerja secara bertahap dalam periode satu tahun.

Perusahaan Bank Daerah Kabupaten Lamongan membantu melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah terdekatnya, seperti tukang sampah, pedagang kaki lima, agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA  

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro , Iman M Amin mengatakan, mengapresiasi kepedulian Bank Daerah Kabupaten Lamongan terhadap pekerja rentan di sekelilingnya dengan memberikan bantuan perlindungan pada mereka. Iman menjelaskan, banyak pekerja yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya karena keterbatasan penghasilan. Di sinilah kepedulian perusahaan yang telah mapan dibutuhkan untuk memberi perlindungan pada mereka.

BACA JUGA  

https://xposetv.live/sambut-hut-bhayangkara-polda-jatim-gelar-baksos-kesehatan-katarak-operasi-bibir-sumbing-dan-donor-darah/

Iman berharap seluruh perusahaan di wilayah Lamongan mengikuti jejak Bank Kabupaten Lamongan, memanfaatkan dana CSR-nya untuk membantu perlindungan pekerja tak mampu. Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan menyebutkan Dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

BACA JUGA  

https://xposetv.live/persekusi-jurnalis-kini-mulai-diproses/

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun.

BACA JUGA  

Dadang Setiawan mengungkapkan “ Kami Dadang Setiawan. terima kasih dan apresiasi kepada Bank Daerah Kabupaten Lamongan yang telah melaksanakan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan secara tertib administrasi, dan berpartisipasi dalam program CSR ini, Kami juga mengajak Perusahaan Lain di Kabupaten Lamongan untuk dapat berpartisipasi. Pungkasnya.

Masih Dadang Setiawan ” Ini merupakan donasi untuk keberlangsungan saudara kita para pekerja rentan, seperti halnya dengan kita, yang membutuhkan perlindungan Jaminan Sosial,” tuturnya.

BACA JUGA  

Dadang juga terus berharap, Bank Daerah Kabupaten Lamongan sukses dan mendapatkan keberkahan. Karena program ini merupakan program yang sangat mulia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Bank Daerah Lamongan Dukung 300 Pekerja  Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *